SLAWI, smpantura – Pemeriksaan kesehatan wajib dilakukan perusahaan terhadap karyawan unruk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif. Bahkan, kewajiban itu telah diatur dalam Permenaker No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
Apabila perusahaan tidak melakukan kegiatan pemeriksaan kesehatan pada pekerja, maka perusahaan dapat dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Salah satu perusahaan yang rutin menjalankan pemeriksaan gratis, yakni Alfamart Cabang Tegal, Selasa (11/2/2025). Kegiatan itu hasil kerjasama dengan Puskesmas Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
“Bagi kami, kesehatan karyawan adalah prioritas utama. Dengan adanya pemeriksaan kesehatan gratis, kami berharap karyawan bisa lebih menjaga kondisi tubuh dan mencegah berbagai penyakit yang mungkin tidak terlihat,” kata Pimpinan Alfamart Cabang Tegal, Andi Prastijono.
Dikatakan, program ini sangat penting untuk mendukung kesejahteraan karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat. Selain itu, meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan dan memberikan akses layanan kesehatan yang mudah bagi para pegawai.
“Perusahaan berharap dapat semakin memperkuat hubungan antara perusahaan dan karyawan, serta mendukung kesejahteraan mereka secara berkelanjutan,” ujarnya.
Kepala Puskesmas Penusupan, Sri Indrawati memberikan tanggapan positif terkait program pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di kantor cabang Alfamart DC Tegal. Beliau mengungkapkan bahwa program ini sangat bermanfaat, terutama bagi para karyawan yang mungkin belum memiliki waktu atau akses untuk pemeriksaan kesehatan secara rutin.