Slawi  

Ini Penyebab Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tegal Langka

SLAWI, smpantura – Kebutuhan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tegal untuk jenis Urea sebanyak 25.249.746 kilogram, dan NPK sebanyak 25.632.512 kilogram untuk tiga kali musim tanam. Namun, untuk alokasi pupuk bersubsidi dari Pemerintah Pusat untuk Urea hanya 87,13 persen dan untuk NPK hanya 54,62 persen. Kondisi itu salah satu penyebab kelangkaan pupuk di kabupaten tersebut.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (TanKP) Kabupaten Tegal, Agus Sukoco mengatakan, sesuai Surat Keputusan Kepala TanKP Kabupaten Tegal Nomor 050/20/107/XII/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025, untuk alokasi pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 22 juta kilogram. Sedangkan, kebutuhan pupuk Urea sebanyak 25.249.746 kilogram untuk tiga musim tanam atau hanya tercukupi 87,13 persen. Sementara itu, jenis pupuk NPK alokasi sebanyak 25.632.512 kilogram dengan alokasi 14 juta kilogram atau terpenuhi 54,62 persen.

“Kami sudah menyampaikan tambahan quota pupuk bersubsidi saat adanya kunjungan Dirjen Tanaman Pangan. Hingga kini, belum ada informasi tambahan quota pupuk,” kata Agus Sukoco, baru-baru ini.

Sejauh ini, kata dia, tambahan kebutuhan pupuk petani dari quota yang tersedia, diperoleh dengan membeli pupuk non subsidi. Sedangkan untuk HET pupuk Urea Rp 2.250 perkilogram, NPK 2.300 perkilogram, dan pupuk organik Rp 800 perkilogram.

“Pupuk bersubsidi ada satu lagi yakni NPK Kakao, tapi di Kabupaten Tegal tidak ada yang tanam Kakao,” katanya.

BACA JUGA :  16 Paket Perbaikan Jalan di Kecamatan Dukuhwaru Dianggarkan Rp 3,9 Miliar

Kabid Pertanian Dinas TanKP Kabupaten Tegal, Eka Agus Priyanti menjelaskan, kelangkaan pupuk di sejumlah wilayah Kabupaten Tegal biasanya terjadi pada musim tanam ketiga. Hal itu dikarenakan para petani memaksimalkan pupuk bersubsidi di musim tanam pertama dan kedua. Saat musim ketiga, quota pupuk bersubsidi telah habis digunakan musim tanam sebelumnya. Namun demikian, pemerintah telah mengambil kebijakan jika salah satu kecamatan kekurangan pupuk, maka bisa mengambil quota di kecamatan lainnya. Jika quota pupuk di semua kecamatan habis, maka bisa ambil quota di kabupaten lainnya. Jika semua kabupaten sekitar habis, maka antar provinsi dan provinsi juga habis, mengajukan tambahan pupuk bersubsidi ke Pemerintah Pusat.

“Kekurangan pupuk bisa menggunakan arelokasi, maka kebutuhan petani bisa terpenuhi,” terang Eka.

Terkait dengan kebijakan memutus mata rantai distribusi dari pabrik langsung ke pengecer, Eka menuturkan, kebijakan itu belum diterapkan di Kabupaten Tegal. Namun, diakui pemerintah akan menghilangkan distributor dalam distribusi pupuk bersubsidi. Sedangkan, titik serah melalui Gapoktan. Namun, Gapoktan harus mendaftar menjadi Kios Pupuk Resmi (KPR) dan mendaftar ke Pemerintah Pusat.

“Koperasi juga salah satu titik serah, tapi mekanisme sama harus menjadi KPR,” pungkasnya. **

error: