“Kekurangan pupuk bisa menggunakan arelokasi, maka kebutuhan petani bisa terpenuhi,” terang Eka.
Terkait dengan kebijakan memutus mata rantai distribusi dari pabrik langsung ke pengecer, Eka menuturkan, kebijakan itu belum diterapkan di Kabupaten Tegal. Namun, diakui pemerintah akan menghilangkan distributor dalam distribusi pupuk bersubsidi. Sedangkan, titik serah melalui Gapoktan. Namun, Gapoktan harus mendaftar menjadi Kios Pupuk Resmi (KPR) dan mendaftar ke Pemerintah Pusat.
“Koperasi juga salah satu titik serah, tapi mekanisme sama harus menjadi KPR,” pungkasnya. **