Tegal  

Inovasi Sigap Pa Kemat Dirilis untuk Mempermudah Pembuatan Akta Kematian

Sama halnya dengan akta kelahiran, sambung Sintha, akta kematian juga akan mendukung untuk kepentingan lain yang berkaitan dengan almarhum atau almarhumah.

“Akta kematian di Kota Tegal juga dibutuhkan warga miskin untuk bisa mendapat santunan kematian. Inovasi ini sangat dibutuhkan. Terima kasih kepada Disdukcapil yang menginisiasi inovasi sehingga lebih efektif dan efisien dalam melayani masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kota Tegal, Eli Nina Murniasih menambahkan, setiap Ketua RT di Kota Tegal, akan diberikan buku pokok pemakaman.

BACA JUGA :  Dr Yusqon Terpilih Ketua Umum Pengurus Pusat FPSMI

Nantinya, buku tersebut bisa dituliskan data lengkap pemohon, sebagai data yang akan dikirim ke kelurahan dan sebagai acuan, dari Disdukcapil dalam menerbitkan akta kematian.

“Dengan demikian, proses pengajuan akta kematian bisa berjalan dengan baik dan waktu pelayanan bisa dipersingkat,” harapnya. (T03-Red)

error: