TEGAL, smpantura – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal, tengah mempersiapkan sebuah inovasi baru, untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu terungkap, saat Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Basuki memimpin rapat koordinasi bersama jajarannya di Ruang Rapat Lantai II, Kamis (20/7).
“Kita persiapkan inovasi baru untuk membantu memudahkan masyarakat. Kali ini kita sinergikan dengan seluruh kelurahan se-Kota Tegal,” ungkap Basuki.
Inovasi terbaru itu adalah Sinergitas Petugas Pendata Kematian atau Sigap Pa Kemat. Di mana setiap ada pelaporan kematian dari Ketua RT (domisili warga yang meninggal), akan ditindaklanjuti oleh kelurahan.
Setelah itu, laporan tersebut diteruskan kepada Disdukcapil, untuk kemudian diterbitkan akta kematian.
“Masyarakat hanya melapor ke Ketua RT, dengan melengkapi dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) almarhum dan KTP El almarhum. Ketua RT akan mencatatkan di buku pokok pemakaman yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh kelurahan dan Disdukcapil Kota Tegal,” pungkasnya.
Dengan adanya inovasi ini, lanjut Basuki, ahli waris almarhum yang meninggal di rumah tidak perlu mengurus akta kematian langsung ke Disdukcapil.
Akan tetapi, cukup melalui ketua RT setempat, sehingga memudahkan masyarakat dan menyingkat waktu pelayanan di Disdukcapil Kota Tegal.
“Tujuan inovasi ini untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan adminduk dan juga tertib administrasi bagi pencapaian target akta kematian dari Disdukcapil,” tandasnya.
Ditambahkan Basuki, setiap Ketua RT di Kota Tegal, akan diberikan buku pokok pemakaman, yang nantinya bisa dituliskan data lengkap pemohon, sebagai data yang akan dikirim ke Kelurahan dan sebagai acuan dari Disdukcapil, dalam menerbitkan akta kematian.
“Dengan demikian, proses pengajuan akta kematian bisa berjalan dengan baik dan waktu pelayanan bisa dipersingkat,” tutupnya. (T03-Red)