BUMIAYU, smpantura– Tim Inspektorat Provinsi Jateng melakukan pendampingan Desa Antikorupsi di Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Brebes, Senin (24/7). Desa Pandansari merupakan salah satu dari 29 desa di Jateng yang menjadi percontohan desa antikorupsi.
Ketua tim pendampingan Inspektorat Jateng, Atri Kristianto, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari bimtek desa antikorupsi yang digelar pada Mei lalu.
Pendampingan sendiri dilakukan untuk pemenuhan indikator-indikator Desa Antikorupsi sampai dengan penilaian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”Kami memberikan masukan terkait kelengkapan keterangan-keterangan yang ada didalam dokumen yang akan dilaporkan ketika finalisasi data kepada KPK pada Agustus mendatang,” katanya.
Menurut Atri, desa antikorupsi merupakan program KPK untuk pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor), sekaligus menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa.”Program ini hadir karena banyak kasus korupsi di desa yang melibatkan kades dan perangkat desa,” katanya.
Lebih lanjut, program desa antikorupsi sendiri menjadi pondasi awal untuk membangun desa, yang memiliki tata kelola pemerintahan desa yang baik. “Ada lima indikator dalam Desa Antikorupsi yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal,” katanya.
Melalui kegiatan pendampingan tersebut, Atri berharap Desa Pandansari dapat menjadi role model desa lainnya di Kabupaten Brebes dalam pelaksanaan anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari
Turut hadir dalam pendampingan tersebut dari Inspektorat Kabupaten Brebes, Dinpermades, Dinkominfotik Kabupaten Brebes, Pendamping Kecamatan Paguyangan, dan jajaran perangkat desa Pandansari(T06)