SLAWI, smpantura -Inspektorat Kabupaten Tegal mendapat banyak aduan di bidang pendidikan.
Inspektorat Kabupaten Tegal Saidno menuturkan, dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 ini Inspektorat telah mendapatkan 16 pengaduan di bidang pendidikan dari 176 aduan yang masuk.
Adapun temuan hasil audit terhadap pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di beberapa SD dan SMP pada tahun 2023-2024 adalah terkait administrasi pertanggungjawaban, pencatatan aset, maupun penggunaan dana yang belum sesuai ketentuan.
Temuan-temuan Inspektorat disampaikan Saidno pada Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) 2025 di Hotel Grand Dian Slawi, Jumat , 21 November 2025 lalu.
Dalam kesempatan itu, Saidno menyampaikan, sampai saat ini Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (IP SPM) pendidikan di Kabupaten Tegal masih dibawah target nasional sebesar 100 persen.
Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (IP SPM) pendidikan di Kabupaten Tegal tahun 2024 baru mencapai 97,21 persen, dan di triwulan dua tahun 2025 baru mencapai 94,77 persen .
“Capaian IP SPM Kabupaten Tegal belum sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal sebesar 100 persen dengan bobot penerima layanan sebesar 80 persen dan mutu layanan 20 persen,” terangnya.
Belum tercapainya IP SPM ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti keterbatasan sarana dan prasarana pembelajaran, distribusi tenaga pendidik yang belum merata, serta masih adanya kendala dalam menjangkau anak tidak sekolah atau ATS di Kabupaten Tegal.
Terkait temuan Inspektorat tersebut, Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid menegaskan hal itu menjadi bahan evaluasi untuk dilakukan perbaikan.


