Tegal  

Inspektorat Verifikasi Kendaraan Dinas

TEGAL, smpantura – Inspektorat Kota Tegal, melakukan verifikasi barang milik daerah di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA), Kamis (25/1/2024).

 

Sejak bulan Agustus 2023 hinga Januari 2024, Inspektorat telah melaksanakan verifikasi barang milik daerah di 219 satuan kerja.

 

Inspektur Kota Tegal, Budi Hartono mengatakan, verifikasi bertujuan untuk meneliti dan melihat kelayakan kendaraan dinas untuk bertugas.

 

“Apabila ada kendaraan yang sudah tidak digunakan sesuai fungsinya, maka bisa diserahkan ke pengelolaan barang daerah untuk penghapusan, sesuai dengan Permendagri dan Perda,” tuturnya.

 

Dalam pemeriksaan kendaraan dinas di DPPKBP2PA, dilakukan secara mandiri mengingat jumlahnya yang cukup banyak.

 

Budi Hartono mengaku, butuh waktu dan tempat yang sama agar mempermudah dalam melakukan pengecekan barang.

 

“Kepada pemakai kendaraan, kami harap untuk bisa bertanggungjawab menjaga dan merawat dengan baik. Apabila ada kehilangan barang, maka menjadi tanggung jawab dari pemakai barang,” tegasnya.

BACA JUGA :  Lomba Krenova Diminta Bisa Memunculkan Jati Diri Kota Bahari

 

Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal, Rofiqoh mengemukakan, jumlah total kendaraan dinas di DPPKBP2PA mencapai 45 unit, yang terdiri dari tujuh kendaraan roda empat dan 38 unit sepeda motor.

 

Adapun tujuh unit kendaraan roda empat itu terdiri atas satu unit mobil kijang operasional, satu unit mobil penerangan, satu unit kendaraan kepala dinas, satu unit bus akseptor, satu unit mobil perlindungan, satu unit mobil pengangkut akseptor dan satu unit mobil box alkon.

 

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, terdiri dari 12 unit Honda Supra X 125 biru, 22 unit Yamaha Freego, dua unit Yamaha Force dan dua unit Supra X 125.

 

Rofiqoh menjelaskan satu unit mobil tidak ikut diapelkan, karena sedang perbaikan di bengkel menggunakan asuransi tahun 2023 dari bidang aset. (T03-Red)

error: