Untu itu, dia meminta kehadiran negara agar usaha bidang chruser dan bhacing plan bisa beraktivitas kembali. Sehingga roda perekonomian menggeliat kembali.
“Ingat pidato Presiden Joko Widodo saat ground breaking KITB dibangun untuk cipta lapangan kerja. Karena itu mohon terkait regulasi perizinan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bagi kelangsungan pengusaha chruser dan bhacing plan ada keperpihakan instansi terkait,”tutur Ari.
Kepala DPU-PR Batang Nursito menuturkan terkait pola ruang yang sudah diizinkan sesuai RTRW Batang ada enam kecamatan Gringsing, Tersono, Limpung, Banyuputih, Subah, dan Tulis. Tapi itu tidak semua tempat boleh ditambang.
” Meski masuk pola ruang namun dikawasan pangan tidak boleh ada penambangan galian C, tapi dikawasan industri dan holkiltura yang diizinkan. Untuk perizinan itu kewenangan provinsi, Pemkab Batang. Batang hanya menyangkut pola ruang saja,”tandasnya. (P02_red)