- Tersangka Lakukan 12 Adegan
BREBES, smpantura – Isak tangis kelurga korban pecah saat rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Kasminah (68), warga Desa Pengaradan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Selasa (9/1) kemarin. Rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka Suganda (46), warga Desa Tanjung ini, digelar Polres Brebes di rumah korban.
Kasus pembunuhan itu, terjadi akhir tahun 2023. Tersangka Suganda, yang merupakan mantan karyawan korban mengaku nekat mencuri di rumah korban. Alasannya, pelaku memiliki dendam lantaran dianggap punya hutang. Padahal, saat masih menjadi asisten korban sebagai dukun pelaku mengaku sering mencarikan pasien. Namun, saat korban memberikan upah Rp 50 ribu kepada pelaku dianggap sebagai hutang.
Reka ulang adegan pembunuhan, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra dan Tim Resmob yang dikomandani Aiptu Titok Ambar Pramono. Hadir juga, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri dan Pengacara negara yang menjadi kuasa hukum tersangka.
“Dalam rekonstruksi pembunuhan, tersangka memperagakan 12 adegan dengan waktu sekitar 1,5 jam. Tujuannya, menyocokkan berita acara hasil penyidikan untuk proses penuntutan dari kejaksaan,” terang Kasat Reskrim Polred Brebes, AKP Angga Surya Saputra, usai rekonstruksi.
Dia mengatakan, berdasarkan rangkaian reka adegan, pelaku memang berniat merampas harta benda milik korban. Yakni, berupa kalung emas yang terpakai di leher dan ingin menguasai hartanya. Namun, saat melancarkan aksinya tersangka kepergok korban yang langsung memberontak dan kemudian terjadi penganiayaan.
“Saat terpergok korban, tersangka langsung panik dan spontan melakukan penganiayaan menggunakan kayu yang dibawa dari rumah pelaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Nugroho Tanjung menambahkan, reka ulang adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka untuk menyamakan dengan berita acara. Sehingga, kelengkapan berkas penuntutan bisa maksimal sebelum dinyatakan P-21 untuk disidangkan.
“Dari 12 reka adegan yang diperagakan pelaku, semuanya sudah sesuai dengan berita acara penyidikan,” pungkasnya. (T07_red)