Brebes  

Isak Tangis Keluarga Korban Pecah Saat Rekonstruksi Pembunuhan Nenek di Brebes

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Nugroho Tanjung menambahkan, reka ulang adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka untuk menyamakan dengan berita acara. Sehingga, kelengkapan berkas penuntutan bisa maksimal sebelum dinyatakan P-21 untuk disidangkan.

“Dari 12 reka adegan yang diperagakan pelaku, semuanya sudah sesuai dengan berita acara penyidikan,” pungkasnya. (T07_red)

error: