Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Nugroho Tanjung menambahkan, reka ulang adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka untuk menyamakan dengan berita acara. Sehingga, kelengkapan berkas penuntutan bisa maksimal sebelum dinyatakan P-21 untuk disidangkan.
“Dari 12 reka adegan yang diperagakan pelaku, semuanya sudah sesuai dengan berita acara penyidikan,” pungkasnya. (T07_red)