Brebes  

Iwan Budi Menangi Pilkades Antarwaktu Desa Dawuhan Sirampog

BREBES, smpantura – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu Desa Dawuhan, Kecamatan Sirampog, Brebes, Senin (27/5), dimenangi Iwan Budi Siswanto.

Mantan Kades Dawuhan periode 2013-2019 tersebut menyisihkan dua pesaingnya, M Fatkhur Rozak dan Ropi’i. Dari total 70 suara, Iwan Budi meraih 45 suara. Sementara M Fatkhur Rozak 17 suara dan Ropi’i 15 suara.

Ketua Panitia Pilkades PAW Dawuhan, Jamaludin, mengatakan, pilkades pengganti antarwaktu (PAW) dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kades.“Kades sebelumnya, Sudarsono, mundur dari jabatannya karena maju di pemilihan legislatif 2024 sebagai calon anggota DPRD Brebes,” ujarnya.

Menurut dia, proses pemungutan suara, berjalan lancar dan kondusif dibawah pengamanan petugas kepolisian. Seluruh pemegang hak suara, yang terdiri dari BPD, kelembagaan desa, ketua RT, ketua RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama, hadir menggunakan hak suaranya.”Hasil Pilkades PAW ini akan diserahkan ke BPD Dawuhan untuk di laporkan ke Bupati Brebes melalui Camat Sirampog,” kata dia.

BACA JUGA :  Presidium Pemekaran Akan Gelar Pertemuan dengan Kades dan BPD

Jamaludin menambahkan, pilkades antarwaktu ini merupakan yang kedua kali dilaksanakan, setelah sebelumnya sebelumnya digelar pada 10 Januari 2024 dan batal karena jumlah hak pilih yang hadir tidak mencapai kuorum

Sekretaris Dinpermades Kabupaten Brebes, Rosmediana Pustpita Sari, mengatakan, pilkades antarwaktu berjalan sesuai aturan. Menurut dia, kades PAW terpilih akan menyelesaikan jabatan Kades hingga tahun 2027.(T06_Red)

error: