Tegal  

Jadwal Kampanye Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

TEGAL, smpantura – Tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tegal Pilkada 2024 dijadwalkan akan menggelar kampanye terbuka dengan agenda rapat umum di Jalan Pancasila, Kecamatan Tegal Timur.

Hal ini terungkap usai KPU menggelar rapat koordinasi persiapan dan penetapan jadwal kampanye rapat umum terbuka di Kantor KPU Kota Tegal, Kamis (17/10/2024) kemarin.

Selain menyepakati jadwal dan lokasi kampanye, dalam rapat tersebut juga disepakati beberapa hal terkait pelaksanaan kampanye rapat umum. Salah satunya, penggunaan panggung yang akan digunakan untuk kampanye.

Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno mengatakan, pihaknya berkomitmen menjalankan PKPU 13 Nomor 2024 terkait jadwal kampanye. Sebab, itu merupakan gongnya kampanye yang mungkin sudah dipersiapkan masing-masing tim paslon.

“Ini merupakan gongnya kampanye yang mungkin sudah dipersiapkan masing-masing tim pemenangan,” katanya.

Menurut Karyudi, seusai pasal 41 PKPU 13 Tahun 2024, kampanye harus memperhatikan daya tampung, pelaksanaan kegiatan yakni pukul 09.00-18.00 WIB, usulan yang ditawarkan paslon dan sebagainya.

“Pada prinsipnya saat giat Kampanye ini Paslon menyampaikan visi – misi dan program-program-program yang ditawarkan. Tidak menyampaikan isu SARA maupun black Champagne, serta mematuhi ketentuan yang berlaku seperti H-7 sudah bersurat ke pihak Kepolisian,” jelasnya.

BACA JUGA :  Audiensi dengan Wali Kota Tegal, KONI Akan Lepas Kontingen Senin Pekan Depan

Sementara, usai kegiatan dilakukan penandatanganan dan penyerahan berita acara hasil rakor. Ada beberapa kesepakatan yang telah dihasilkan dalam rapat tersebut.

Jadwal pelaksanaan rapat umum pasangan calon nomor urut satu, H. Edy suripno dan H. Akhmad Satori, dilakukan pada Kamis, 21 November 2024 di Jalan Pancasila.

Pasangan nomor urut dua, H. Dedy Yon Supriyono dan Hj. Tazkiyyatul Muthmainnah, pada Jumat, 22 November 2024 dan paslon nomor urut tiga, Faruq Ibnul Haqi dan Muhammad ‘Ashim Adz- Dzorif Fikri, pada Sabtu, 23 November 2024.

Sehubungan dengan penggunaan lokasi yang sama dalam waktu yang berdekatan, maka disepakati menggunakan panggung yang sama dengan ukuran panjang 20 meter x 10 meter. Segala biaya yang timbul terkait pelaksanaan rapat umum dibebankan kepada masing-masing paslon.

Setelah selesai melaksanakan kegiatan rapat umum di Jalan Pancasila Kota Tegal, agar masing-masing tim pemenangan paslon membersihkan bahan kampanye dan alat peraga kampanye di sekitar lokasi, sebelum digunakan oleh paslon selanjutnya.

Disepakati pelaksanaan kegiatan rapat umum dilaksanakan sesuai dengan waktu yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yaitu pukul 09.00 – 18.00 WIB. (**)

error: