Jangan Gampang Melarang Motor Mudik

Oleh Rudi Yahya, Pengamat Kebijakan Publik asal Purbalingga

smpantura – Wacana pelarangan sepeda motor untuk mudik lintas provinsi kembali mengemuka dalam rapat antara Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan. Usulan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V, Syaiful Huda, dengan alasan keselamatan: hampir 50 persen kecelakaan saat arus mudik dan balik melibatkan sepeda motor.

Secara data, kekhawatiran itu tidak berlebihan. Sepeda motor memang mendominasi angka kecelakaan. Namun, kebijakan publik tidak pernah berdiri di atas statistik semata. Ia harus berpijak pada realitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Di sinilah suara berbeda muncul dari anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto. Ia mengingatkan bahwa mudik bukan sekadar mobilitas tahunan, melainkan ritual sosial yang mengakar kuat dalam kebudayaan Indonesia. Bagi jutaan warga, mudik adalah hak emosional tentang pulang, memeluk orang tua, dan meneguhkan ikatan keluarga.

BACA JUGA :  Karangan Bunga ke Pohon Hidup, Ucapan yang Lebih Bermakna dan Berkelanjutan

Pertanyaannya sederhana: siapa sebenarnya yang ingin mudik naik motor jika memiliki pilihan lebih nyaman?

Jika ekonomi memungkinkan, orang tentu memilih kereta api, bus eksekutif, pesawat, atau bahkan mobil pribadi. Motor bukan pilihan ideal; ia adalah pilihan paling rasional dalam keterbatasan. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, sepeda motor menjadi moda transportasi yang paling terjangkau dan fleksibel.

Melarang tanpa menyiapkan alternatif hanya akan memindahkan beban risiko menjadi beban ekonomi.

Kebijakan pelarangan, apalagi jika diterapkan mendadak, berpotensi menambah tekanan pada rakyat kecil. Harga tiket transportasi massal belum tentu terjangkau seluruh lapisan masyarakat. Ketersediaan kursi juga terbatas. Tanpa kalkulasi supply dan demand yang matang, larangan bisa berubah menjadi kepanikan.