SLAWI, smpantura– Polsek Talang berhasil menangkap Sugiyono atau S (45), terduga pelaku penipuan, belum lama ini.
S ditangkap personel Polsek Talang setelah dilaporkan oleh Daryanti (50), pemilik warung makan di Desa Getaskerep, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal yang merasa ditipu oleh S.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., melalui Wakapolres Tegal Kompol M. Iskandarsyah, S.P., S.I.K., M.M., pada ungkap kasus Rabu (5/6/2024) di Polsek Talang mengungkapkan, S yang berasal dari Desa Banjarmulya, Kabupaten Pemalang, sehari- hari bekerja sebagai buruh tani.
Wakapolres menyampaikan, terduga pelaku melancarkan aksinya pada tanggal 1 Mei 2024 sore sekitar pukul 16.30 di salah satu warung makan Desa Getaskerep Kecamatan Talang Kabupaten Tegal. Saat warung dalam keadaan sepi, terduga pelaku menjajikan dapat membuat warung menjadi laris secara mistis.
“Korban yang merupakan pemilik warung awalnya tidak mempercayai janji dari pelaku. Namun berkat bujuk rayunya pada korban, akhirnya korban menuruti terduga pelaku,” jelasnya didampingi Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan, S.H.,M.H. dan Kapolsek Talang AKP Mustain.
Dalam aksinya, pelaku S mengaku memiliki kenalan dukun. Lalu, dia meminta sejumlah uang dan cincin kepada korban. Pelaku juga mengambil foto gambar warung dari berbagai sudut menggunakan ponsel korban.
Setelah mendapatkan foto warung, S membawa ponsel milik korban dengan alasan foto yang diambil akan dicetak dan dibawa ke dukun kenalannya.
Namun, setelah ditunggu, pelaku tak kunjung datang pada korban. Korban pun melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Talang.
Dalam waktu 1×24 jam, Polsek Talang berhasil mengamankan tersangka di Pasar Banjaran yang berada di Jalan Raya Tegal, Desa Tembok, Kecamatan Adiwerna , Kabupaten Tegal.
Dari keterangan polisi, pelaku merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di wilayah Polres Pemalang.
Setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(T04_Red)