Slawi  

Janjikan Penglaris, Buruh Tani Ditangkap Setelah Menipu Pemilik Warung Makan

Dari keterangan polisi, pelaku merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di wilayah Polres Pemalang.

Setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(T04_Red)

error: