SEMARANG, smpantura – Jawa Tengah tercatat sebagai daerah pertama yang mendirikan Lembaga Fasilitas dan Sinergitas Pesantren (LFSP) di tanah air.
Pembentukan LFSP ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren.
Gubernur Ahmad Luthfi, mengukuhkan pengurus Lembaga Fasilitasi dan Sinergitas Pesantren (LFSP) Provinsi Jawa Tengah periode 2025–2030 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin, 8 September 2025.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah, Saiful Mujab, menyatakan, langkah ini merupakan terobosan penting. Dengan lembaga ini, pesantren bisa dipetakan dengan baik, dan diarahkan untuk mewujudkan pesantren hebat.
“Jawa Tengah menjadi provinsi pertama yang membentuk Lembaga Fasilitasi dan Sinergitas Pesantren,” kata Saiful Mujab.
Ditambahkan, di Jawa Tengah terdapat lebih dari 5.000 pesantren dengan hampir 600 ribu santri, yang akan terbantu melalui fasilitasi lembaga ini.
Ahmad Luthfi mengatakan, komponen LFSP terdiri dari para kiai, para ibu nyai, serta akademisi, yang punya pengaruh di Jateng. Potensi tersebut, dinilai Luthfi luar biasa, karena selain memberikan pendidikan agama di pesantren, juga dapat menggerakkan masyarakat.
“Potensi ini ujungnya adalah menciptakan suasana tertib dan damai di wilayah kita,” kata dia.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menambahkan, keberadaan LFSP dibentuk untuk mengakomodasi masukan dan program pesantren. LFSP akan menjadi penghubung antara pesantren dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan dinas lainnya.