Menurut Sakina, penanaman modal asing itu memang kewenangan pusat, tapi kami di provinsi melakukan pendampingan, pengawalan ketika ada hambatan kami melakukan virtual dengan kementrian, dengan pusat untuk juga mengurai bottleneck-nya jadi kemudahan seperti itu yang kami sampaikan,” tandasnya. (**)
Jawa Tengah Tarik Minat Investor, Malaysia Jajaki Kolaborasi di Bidang Pendidikan hingga Pariwisata
