Sementara penetapan UMK dan UMSK diawali pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Rekomendasi disampaikan kepada bupati atau wali kota, lalu diteruskan ke gubernur paling lambat 22 Desember 2025, untuk selanjutnya akan ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Dalam pembahasan tersebut, Dewan Pengupahan akan menampung usulan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta unsur pakar dan akademisi.
“Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan Kamis, 18 Desember 2025 pukul 13.00, sambil menunggu PP yang sudah memiliki nomor sebagai dasar pembahasan,” kata Aziz.
Terkait upah minimum sektoral, Aziz menyebut belum ada sektor yang ditetapkan untuk 2026. Penentuannya akan dibahas lebih lanjut oleh dewan pengupahan sesuai dengan ketentuan dalam PP.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan, penetapan indeks alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja. Adapun upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor usaha tertentu.
“Sektor yang ditetapkan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit dan memiliki karakteristik, serta risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya,” ujar Yassierli. (**)


