Menurut Tutik, untuk pembibitan ternak, vaksin PMK diberikan sebanyak tiga kali, sedangkan untuk penggemukan setidaknya satu kali atau dua kali.
“Untuk hewan kurban harus sudah vaksin PMK setidaknya satu kali,”tuturnya.
Ternak yang telah divaksin akan ditandai dengan eartag (anting) berwarna kuning yang dipasang di telinga. Anting tersebut sebagai penanda, bahwa hewan tersebut sudah terdata di sistem atau aplikasi bernama Identik Peternakan Kesehatan Hewan (PKH) yang diluncurkan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Di anting itu juga terdapat barcode yang dapat discan menggunakan handphone untuk mengetahui sejumlah informasi terkait ternak.
Tidak hanya peternak atau petugas saja, aplikasi ini juga bisa diakses masyarakat. Caranya dengan mengunduh aplikasi identik PKH di Play Store. Diantaranya tentang vaksin yang sudah didapat ternak.
Tutik menjelaskan, untuk ternak yang akan dibawa keluar kota juga harus dibekali surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang diterbitkan Dinas KP Tan.
Sementara itu Kepala Bidang Peternakan Dinas KP Tan Sugiyanto menambahkan, tahun ini pemintaan ternak kurban diperkirakan mengalami kenaikan 20 persen dibanding tahun 2022. (T04-Red)


