Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno yang dipimpin Ketua KPUD Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi di Gedung Syailendra Hotel Grand Dian Slawi, Kamis (9/1/2025).
Dalam Pilkada Kabupaten Tegal 2024, pasangan nomor urut 02, Ischak Maulana Rohman dan Ahmad Kholid mendapat perolehan 542.236 suara atau 67,88 persen dari keseluruhan suara sah.
Sementara itu, dikutip dari laman menpan.go.id, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pelantikan ini akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 164 B yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Bima Arya menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga gelombang atau termin.
Gelombang pertama adalah untuk kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa, gelombang kedua untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan, dan gelombang ketiga untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima yang kemudian memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang.
“Jadwal pelantikan untuk dua kelompok kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa itu akan disesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun hasil pemilihan ulang,” ujar Bima.
Bima menambahkan bahwa pelantikan pertama akan dilakukan pada 6 Februari 2025, sementara gelombang berikutnya akan menyesuaikan dengan hasil sidang MK yang diputuskan kapan selesainya.
Jadwal pelantikan ini telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI, serta telah dilaporkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepada Presiden Prabowo pada sidang kabinet yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025). **