Batang  

Jelang Ramadhan, Tempat-Tempat Karaoke Dirazia

BATANG, smpantura – Jajaran Satpol PP Kabupaten Batang dan tim gabungan melakukan razia ke tempat-tempat karaoke, Sabtu malam (22/2). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah untuk mencegah penyakit masyarakat (Pekat) serta menjamin terciptanya kenyamanan dan ketentraman dalam menyambut bulan suci Ramadhan tahun ini.

Dalam razia yang melibatkan Satpol PP, Dispora, Disperindagkop & UKM, Polres dan Kodim Batang tersebut, petugas gabungan menyisir berbagai tempat karaoke yang ada di Kecamatan Batang, Subah, dan Kandeman.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Batang M Masqon mengatakan, di Wuni Kecamatan, Subah, petugas sekitar puku 24.05 mendatangi tempat-tempat karaoke yang masih buka seperti Situ Karaoke, Sana Karaoke, Valentine Karaoke dan lainnya.

”Di kawasan Sigandu Kecamatan Kandeman, petugas mendatangi Kejora Karaoke, DMJ Karaoke dan lainnya. Sementara di wilayah Kecamatan Batang, petugas mendatangi Sri Rama Karaoke,” tuturnya.

Dalam razia ini, petugas masuk ke tempat karaoke dan menuju room yang masih aktif dan meminta untuk berhenti. Dari hasil razia, petugas berhasi mengamankan minuman keras di tempat-tempat karaoke yang ada. Mereka juga memberikan surat panggilan kepada pemilik karaoke dan para pemandu lagu (PL) untuk mendapat pembinaan di Satpol PP.

BACA JUGA :  Kado HUT Batang Pj Bupati-Dirut PUDAM Sendang Kamulyan Raih TOP BUMD Awards

”Melalui kegiatan ini, pihaknya juga menyampaikan kepada pemilik atau perwakilan pemilik tempat karaoke untuk tutup selama bulan suci Ramadhan sesuai Perda No 9 Tahun 2016 pasal 11 ayat 2 huruf f. Petugas gabungan juga menempelkan stiker Perda Nomer 9 Tahun 2016,” ujarnya.

Masqon menegaskan, razia bertujuan untuk mendukung terciptanya ketertiban, ketentraman, suasana kondusif dan kenyamanan dalam menghadapi bulan suci Ramadhan. Pemilik karaoke juga telah diminta untuk menutup tempat usaha mereka selama bulan suci Ramadhan.

”Ini agar masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa tidak terganggu dengan aktivitas karaoke yang cenderung mengarah kepada perbuatan maksiat dan asusila,” ujarnya. **

error: