Bagi para penjual, hari itu menjadi pelajaran mahal. Mereka beserta barang bukti langsung di bawa oleh tim KPP Bea Cukai Pabean C Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sanksi administrasi pun di jatuhkan di tempat. Untuk warung pertama di kenakan denda sebesar Rp 5.343.000. Sedangkan warung kedua di kenakan denda sebesar Rp 4.394.000.
”Total denda senilai Rp 9.737.000 langsung masuk ke kas negara. Operasi ini melibatkan kekuatan penuh dari lintas instansi, mulai dari Satpol PP, Polres Batang, Kodim 0736/Batang, Kejaksaan Negeri, hingga Bagian Perekonomian & SDA Setda Kabupaten Batang,” ucapnya. (**)


