SLAWI, smpantura – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Juru Sembelih Halal (Juleha) Tegal menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) cara menyembelih hewan secara halal di Aula Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, Selasa (4/5). Bimtek itu mendasari aturan Standar Kompetensi Keahlian Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 147 Tahun 2022 tentang Penyembelihan Hewan Halal.
Bimtek dibuka Pj Bupati Tegal yang diwakili Kabag Kesra Setda Tegal A Basit, Ketua DPW Juleha Jateng Eri Gunarto, perwakilan Kemenag Kabupaten Tegal Saefudin Juhri, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian diwakili Kepala UPTD RPH H Khaerudin, dan diikuti puluhan peserta dari Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes dan beberapa kabupaten/ kota di Jateng.
Ketua DPW Juleha Jateng, Eri Gunarto yang juga pemateri dalam Bimtek tersebut, mengatakan, materi yang akan disampaikan mengacu kepada SKKNI Nomor 147 Tahun 2022 tentang Penyembelihan Hewan Halal. Proses penyembelihan secara halal dimulai dari kompetensi ibadah penyembelih, kesehatan hewan, perlengkapan kerja,nkeselamatan kerja sampai menyiapkan perlengkapan dan menentukan status kematian hewan.
“Ini titik kritis yang harus dipahami semua Juleha, yakni menentukan kematian hewan, apakah tanda-tanda kematian sudah hilang atau belum.bJika hal itu diabaikan, maka kualitas daging dan status halah, diragukan,” kata pria yang akrab disapa Kang Ergun itu.
Ditegaskan, bagi Juhela wajib mentaati slogan Asuh, yakni aman, sehat, utuh dan halal. Artinya, aman tidak terkontaminasi dengan bahan cemaran apa pun, sehat hewannya, utuh tidak tercampur dengan bagian hewan yang tidak halal, dan halal secara zat dan bukan hewan curian.