SLAWI, smpantura – Perkembangan global dewasa ini, investasi yang masuk ke Indonesia pada umumnya, Kabupaten Tegal pada khususnya, mendorong meningkatnya mobilitas tenaga kerja asing (TKA), yang menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan, maupun merugikan kepentingan serta kehidupan bangsa dan negara.
Hal ini terungkap, pada acara sosialisasi keberadaan tenaga kerja asing tahun 2023, yang digelar Badan Kesbangpol Kabupaten Tegal di Gedung Bhagawat Gita Pemkab Tegal, Selasa (10/10/2023).
Plt Kepala Kesbangpol Supriyadi, melalui Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Hamami menyampaikan, Kabupaten Tegal memiliki posisi strategis, terletak di antara jalur utama transportasi Jawa, yaitu Pantura dan Jalur Tengah (Tegal-Purwokerto- Cilacap), juga potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, seni budaya , industri.
Secara ekonomi, menarik untuk berinvestasi, baik investor penanaman modal dalam negeri (PMDN), maupun penanaman modal asing (PMA). Menurut Hamami, keberadaan tenaga kerja asing di Kabupaten Tegal, sejak tahun 2016 sampai dengan 2023, mengalami kenaikkan.
“Tahun 2016 terdata sebanyak 13 tenaga kerja asing dari tujuh perusahaan, dan tahun 2023 terdapat sebanyak 101 tenaga kerja asing dari 24 perusahaan. Sebagian besar dari China dan Korea,” jelas Hamami.
Terkait keberadaan tenaga kerja asing ini, Pemkab Tegal menganut azas selektif, orang asing yang memberikan manfaat dan diizinkan masuk atau tinggal di wilayah Kabupaten Tegal.
Keberadaan tenaga kerja asing kata Hamami, juga perlu di data, mengingat terdapat potensi ancaman terhadap kondisi keamanan dan ketertiban wilayah ,dan ancaman, karena terjadi adanya operasi intelejen asing, kegiatan kejahatan transnasional seperti teroris, narkoba, penyelundupan barang , perdagangan manusia/human trafficing, imigran gelap/pencari suaka, serta penyebaran faham dan ideologi dari luar yang dapat merongrong kedaulatan negara.
“Permasalahan saat ini, masih ada yang tidak mematuhi ketentuan undang-undang, yang terkait pelaporan, izin tinggal dan status perkawinan, administrasi kependudukan, serta menyalahgunakan dokumentasi keimigrasian,” tuturnya.
Dia menegaskan, tugas pengawasan dan pemantauan tenaga kerja asing, bukan hanya tugas Imigrasi dan Badan Kesbangpol serta Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) semata. Namun merupakan tugas dan kewajiban semua warga negara Indonesia.
Hamami menyebutkan, saat ini juga dilakukan pengawasan terhadap 15 orang asing, yang menggunakan dokumen United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), sebagai pengungsi. Yakni 13 orang di Desa Timbangreja ditampung, satu orang di Adiwerna dari Yaman dan satu orang di Desa Bongkok berkewarganegaan Aljazair berstatus sudah menikah dengan warga Desa Kertaharja.
“Sebelumnya ada 16 orang pengungsi. Salah satunya yang tinggal di Desa Penusupan dari Myanmar sudah diambil Imigrasi,” jelasnya.
Seharusnya, pengungsi tidak beraktivitas. Mereka seharusnya berada di penampungan. Namun karena Kabupaten Tegal belum memiliki tempat penampungan, mereka saat ini menjadi pengungsi mandiri.
Hadir pada sosialisasi tesebut, Kasubsi Intelejen Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pemalang, Mochammad Yusuf Andhika dan Fungsional Analis Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Miftahul Ulum, Tim Pora serta pengelola sumber daya manusia pada perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing.
Miftahul Ulum menyampaikan, pengawasan keimigrasian dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah serta menyajikan data, infomasi keimigrasian warga negara Indonesia dan orang asing, dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. (T04-Red)