Tegal  

Juru Parkir di Kota Tegal Dibekali Pembinaan dan Surat Tugas

TEGAL, smpantura – Dinas Perhubungan Kota Tegal, melakukan pembinaan terhadap juru parkir (jukir) dan memberikan surat perintah tugas atau SK terkait dengan pengelolaan parkir resmi di tepi jalan umum serta memberikan rompi parkir, Rabu (17/7).

Kepala Dishub Kota Tegal, Abdul Kadir, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Riandy Sholeh mengatakan, surat tugas dan rompi diberikan secara simbolis kepada 83 jukir yang berada di kawasan Alun-alun, Jalan Diponegoro, Jalan Hos Cokroaminoto dan Jalan Ahmad Yani.

Sebelum menerbitkan surat tugas, Riandy mengaku telah melakukan verifikasi terkait keaktifan jukir dan memantau tugas jukir sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

“Kita verifikasi, apakah jukir masih aktif atau tidak. Kemudian mereka bertugas sesuai dengan kewajiban. Artinya, selama bertugas, tidak ada surat peringatan dan kesalahan-kesalahan yang dilakukan,” katanya.

Menurut dia, jumlah jukir di Kota Bahari, mencapai sekitar 412 orang yang bertugas di 200 titik parkir resmi. Mereka dibekali surat tugas yang diberikan setiap enam bulan sekali, yakni pada awal tahun dan pertengahan tahun.

Pemberian surat tugas, lanjut Riandy, menjadi legalitas jukir yang mengelola parkir resmi di tepi jalan umum. Selain berbekal surat tugas, pihaknya juga memberikan rompi parkir yang bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal.

BACA JUGA :  20 Orang Di Kota Tegal Diduga Preman Ditangkap

“Setiap jukir kami bekali karcis retribusi parkir sebagai legalitas. Kami juga berikan rompi parkir yang bekerja sama dengan KPU. Pada rompi tersebut, tertulis sosialisasi pelaksanaan Pilkada serentak 2024,” jelasnya.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif parkir sepeda motor roda dua dan tiga Rp 2.000, sedan, jip, minibus Rp 3.000, truk, bus dan sejenisnya Rp 10.000, truk gandeng dan sejenisnya Rp 15.000 dan tarif parkir insidentil dua kali lipat tarif dasar.

“Tarif insidentil ini berlaku untuk kegiatan tertentu. Seperti misalnya event yang mengharuskan ada lahan parkir, maka diterapkan tarif dua kali lipat dari tarif dasar,” katanya.

Dikemukakan Riandy, setiap jukir resmi, wajib menyetorkan pendapatan retribusi kepada koordinator lapangan sesuai dengan nominal yang ditentukan. Untuk menghindari kebocoran retribusi parkir, rencananya Dishub Kota Tegal, akan menerapkan parkir elektronik atau e-parkir. (T03_red)

error: