“Tarif insidentil ini berlaku untuk kegiatan tertentu. Seperti misalnya event yang mengharuskan ada lahan parkir, maka diterapkan tarif dua kali lipat dari tarif dasar,” katanya.
Dikemukakan Riandy, setiap jukir resmi, wajib menyetorkan pendapatan retribusi kepada koordinator lapangan sesuai dengan nominal yang ditentukan. Untuk menghindari kebocoran retribusi parkir, rencananya Dishub Kota Tegal, akan menerapkan parkir elektronik atau e-parkir. (T03_red)