Menurut Riandy, angka setoran di dasarkan pada kajian potensi pendapatan di masing-masing titik parkir.
Data Dishub
Riandy menyebut, berdasarkan data Dinas Perhubungan, potensi pendapatan kotor parkir di kawasan Toko Umi sebenarnya mencapai Rp 140.000 hingga Rp 160.000 per hari.
Bahkan, berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah atau Bakeuda, potensi tersebut di nilai lebih besar.
“Bakeuda menetapkan potensi pendapatan parkir tahunan di titik tersebut sebesar Rp 4.771.200 atau sekitar Rp 397.600 per bulan. Itu yang menjadi dasar penyesuaian setoran,” jelas Riandy, Jumat 9 Januari 2026.
Namun demikian, perbedaan data antara hasil kajian pemerintah dan kondisi riil di lapangan menjadi sorotan DPRD Kota Tegal.
Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, meminta Pemerintah Kota Tegal tidak menutup mata terhadap fakta yang di alami para juru parkir.
Menurut Ali, kebijakan publik seharusnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kesejahteraan masyarakat kecil.
“Jangan hanya melihat angka di atas kertas. Kondisi ekonomi masyarakat sedang berat, cuaca juga sangat berpengaruh terhadap jumlah kendaraan yang parkir,” ujar politisi PKS tersebut.
Ali menegaskan, jika kebijakan setoran parkir di rasa terlalu memberatkan. Bukan tidak mungkin justru akan memicu persoalan baru di lapangan.
Karena itu, Ali mendesak Pemkot Tegal segera melakukan evaluasi dan mencari solusi yang lebih manusiawi.
“Kita ingin pendapatan daerah tetap berjalan, tapi masyarakat kecil juga tetap bisa hidup dengan layak,” ucap Ali. (**)


