SLAWI, smpantura – Tim Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal mengamankan sekitar 182.328 batang rokok selama tahun 2024. Dari jumlah itu, ada 35 merk rokok yang beredar di pasaran.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi saat menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Tim Pemberantasan Rokok Ilegal Tahun 2025 di Meeting Room Hotel Lasnur Palace Syariah Slawi, Senin-Selasa (19-20/5/2025). Ia mengatakan, data itu disampaikan saat bimtek yang dihadiri Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal. Saat pemaparan, tim gabungan yang didalamnya Satpol PP Kabupaten Tegal, berhasil mengamankan 182.328 batang rokok ilegal di tahun 2024. Jumlah yang terbagi dalam 35 merk rokok ilegal itu, sebagian banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Tegal.
“Kami melakukan operasi gabungan di 16 titik wilayah Kabupaten Tegal. Kami juga melakukan pengawasan di sejumlah pasar di wilayah Kabupaten Tegal,” katanya.
Dibeberkan, dari 7 kegiatan pengawasan, rokok ilegal ditemukan di 10 lokasi, yakni Desa Tanjungharja Kecamatan Kramat rokok merk Sanmarino King size isi 20 batang dan rokok merk Dalill Menthol isi 20 batang. Di Desa Suradadi Kecamatan Suradadi ditemukan rokok merk Clasy Mild isi 20 batang, Desa Karangjati Kecamatan Tarub rokok merk Dalill Menthol isi 20 batang dan merk LA Bold Internasional isi 20 batang. Temuan rokok ilegal juga terjadi di Desa Gunungagung Kecamatan Bumijawa rokok merk Rosemild, Sendang Biru dan Apolo, Alpard, Ess Mild, dan Apolo masing-masing isi 20 batang.
Di Desa Kalijambe Kecamatan Tarub rokok merk Joker Xis isi 20 batang, Desa Lebaksiu Lor Kecamatan Lebaksiu dengan rokok merk Smith isi 20 batang, Desa Randusari dan Desa Pagerbarang Kecamatan Pagerbarang Sendang Biru isi 20 batang, Desa Adiwerna Kecanatan Adiwerna dengan rokok merk Gemoy Flavour dan merk Papi Mami isi 20 batang, dan Desa Timbangreja Kecanatan Lebaksiu dengan rokok HND Pratama isi 20 batang.
“Operasi gabungan rokok ilegal juga dilakukan di Exit Tol Adiwerna dengan hasil 9.000 batang,” katanya.
Ditambahkan, operasi pemberantasan BKC ilegal di wilayah penerima DBHCHT sejumlah 7 kegiatan, dengan sasaran di Desa Gunungagung dan Desa Bumijawa Kecamatan Bumijawa, Desa Suradadi Kecamatan Suradadi, Desa Karangjati Kecamatan Tarub, Desa Randusari dan Desa Pagerbarang Kecamatan Pagerbarang, Desa Adiwerna Kecamata. Adiwerna, dan Desa Timbangreja Kecamatan Lebaksiu.
.
“Peran Satpol PP dalam mendukung kegiatan DBCHT dibidang penegakan hukum yakni Pemberantasan Barang Kena Cukai, meliputi Pengumpulan Informasi BKC Ilegal dan Operasi bersama Pemberantasan BKC Ilegal bersama Bea Cukai,” pungkasnya. **