“Peluncuran Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 yang dilkaukan hari ini, merupakan langkah awal komitmen bersama kita dalam mewujudkan Kabupaten Tegal yang clean, healthy and sustainable,” jelas Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid yang hadir sore itu.
Dalam sambutannya, Ahmad Kholid menyampaikan, betapa beratnya beban lingkungan terhadap sampah. Pada tahun 2024, jumlah timbunan sampah di Kabupaten Tegal pada 2024 sudah mencapai lebih dari 670,38 ton /hari yang terdiri atas sampah rumah tangga sebesar 501.33 ton/hari atau setara 78 persen dan berasal dari non rumah tangga sebanyak 169,05 ton/hari atau setara 22 persen. Sedangkan rata-rata sampah yang berasal dari rumah tangga perkotaan sudah mencapai 0,42kg/orang/hari sedangkan dari rumah tangga pedesaan hanya 0,35kg/orang/hari.
Adapun sampah yang dihasilkan masyarakat, baru sekitar 34 persen yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar sampah tidak dikelola dengan baik, dan hal ini menjadi tantangan besar bagi lingkungan . Sebanyak 63 persen sampah masih tercecer di lingkungan sekitar, dan menciptakan masalah yang serius bagi kesehatan masyarakat dan ekosistemnya
Sementara itu, hanya sekitar 2 persen dari total sampah yang dikelola di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TP3SR). Ini menandakan bahwa upaya pengolahan sampah pendekatan ramah lingkungan juga masih sangat minim.
Di sisi lain, kontribusi bank sampah dalam pengelolaan sampah juga tergolong rendah, hanya mencapai 0,23 persen. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk mendaur ulang dan memanfaatkan kembali sampah masih sangat perlu ditingkatkan.


