“Oleh karena itu dokumen RIPS ini akan menjadi panduan teknis sekaligus kompas arah kebijakankita dalam dua puluh tahun ke depan. Mulai dari pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan sampah di rumah, optimalisasi bank sampah, hingga inovasi pengelolaan berbasis ekonomi sirkular termasuk penguatan kelembagaan dan peningkatan partisipasi masyarakat,”papar Kholid.
Dokumen RIPPS ini telah memuat pendekatan kolaboratif lintas sektor, berbasis data, serta mendorong inovasi teknologi yang ramah lingkungan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Edy Sucipto menuturkan, penyusunan RIPS telah melalui serangkaian proses panjang sejak Mei 2024. Mulai dari pengumpulan data lapangan, diskusi teknis, lokakarya, hingga konsultasi public semua dijalankan oleh tim lintas OPD berdasarkan SK Bupati. Seluruh Proses ini didampingi secara intensif oleh Tim InSWA dalam program CLOCC.
Edy menuturkan, selain menyusun RIPS, Tim Penyusun Bersama dengan program CLOCC telah intensif melakukan pendampingan pada tujuh desa pilot adalah, Desa Kertasari Kecamatan Suradadi, Desa Balapulang Wetan Kecamatan Balapulang, Desa Pedeslohor Kecamatan Adiwerna, Desa Ujungrusi Kecamatan Adiwerna, Desa Dukuh Bangsa Kecamatan Jatinegara, Desa Batumirah Kecamatan Bumijawa dan Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat.
“Pendampingan harian atas desa-desa ini dilakukan oleh program CLOCC sejak September 2024,” tutur Edy.
Edy menyebutkan, pendampingan ini menjadi ajang uji coba strategi perbaikan pengelolaan sampah yang kini tertuang dalam RIPS, sehingga Kabupaten Tegal sudah memiliki contoh nyata di lapangan yang bisa ditiru di perluas ke desa-desa lain.


