Program tersebut merupakan upaya pemerintah mencetak lebih banyak UMKM menjadi eksportir sehingga dapat memberi kontribusi bagi perekonomian nasional, mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada 2029.
Usai acara, secara khusus Wamendag Dyah menyampaikan ucapan selamat kepada Pemkab Tegal atas diraihnya penghargaan DTU 2023.
“Assalamu’alaikum, untuk Kabupaten Tegal mugi-mugi sukses selalu. Saya titip Kabupaten Tegal selalu dijaga tertib ukurnya, mutu pasarnya juga bisa lebih ditingkatkan,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Tegal Agustyarsyah mengatakan, penghargaan ini merupakan apresiasi pemerintah pusat kepada daerah atas upaya-upaya yang dilakukan untuk mewujudkan perlindungan konsumen dan juga pelaku usaha, khususnya dalam transaksi perdagangan.
“Kita masih punya PR untuk pasar-pasar lainnya. Sehingga lewat penghargaan ini kita akan berusaha maksimal dan berkesinambungan melakukan kegiatan tera atau tera ulang dan pengawasan metrologi legal di pasar-pasar yang belum terkategori tertib ukur,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto menambahkan jika pihaknya berkewajiban menjamin kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pelaku usaha.
“Termasuk barang dalam keadaan terbungkus yang beredar dan digunakan dalam transaksi perdagangan juga harus sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Rudy juga menjelaskan tujuh pasar tradisional yang dinyatakan tertib ukur adalah Pasar Trayeman, Pasar Pepedan, Pasar Kemantran, Pasar Adiwerna, Pasar Pangkah, Pasar Jatilaba dan Pasar Cerih. **