Slawi  

Kades Dermasuci Bantah Bagi-Bagi Kaos Paslon di Pilkada Tegal

SLAWI, smpantura – Kepala Desa (Kades) Dermasuci, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Mulyanto membantah telah membagi-bagikan kaos salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal. Ia mengaku hanya mengumpulkan warga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

Dugaan keterlibatan Kades Dermasuci ramai di dunia maya. Bahkan, Bawaslu Kabupaten Tegal juga telah menindaklanjuti dengan Gakumdu. Pada Jumat (8/11/2024), Bawaslu telah menyampaikan surat tindak-lanjut atas temuan tersebut.

“Kami akui mengundang warga, tapi hanya sebatas memberikan arahan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,” kata Mulyanto saat ditemui di kediamannya, Jumat (8/11/2024).

Dijelaskan, rapat yang mengundang perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat dan masyarakat umum itu, bukan atasnama desa. Akan tetapi, atasnama Forum Silaturahmi Desa Dermasuci dan dilakukan di salah satu rumah warga. Mulyanto mengaku membantu penyelenggara Pilkada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Ada salah satu TPS yang hanya 280 pemilih, dan empat TPS lainnya sekitar 580 pemilih. Makanya, kami mengumpulkan warga untuk semangat datang ke TPS,” terangnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menyampaikan untuk Pilkada Tegal tahun 2024, dilaksanakan secara damai. “Beda pilihan, aja ngrusak kekancan,” ujarnya.

BACA JUGA :  H+5 Lebaran di Jalur Pantura Tegal Masih Padat

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdianto mengatakan, temuan Bawaslu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD).

Dijelaskan, di Desa Dermasuci digelar pertemuan warga yang dihadiri Kepala Desa Dermasuci Mulyanto, beberapa perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat dan warga Dermasuci lainnya pada 18 Oktober 2024.

Usia mendapatkan bukti-bukti, lanjut dia, Bawaslu menindaklanjuti dengan melakukan melakukan rapat bersama Gakumdu. Gakumdu yang beranggotakan dari Kejaksaan Negeri Slawi, dan Polres Tegal.

“Hasil rapat Gakumdu, tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana, karena bukti- bukti tidak cukup. Namun, disepakati adanya pelanggaran netralitas,” terangnya.

Untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut, tambah Dedi, pihaknya mengirimkan surat ke Pj Bupati Tegal dengan tembusan Dispermades Kabupaten Tegal. “Untuk klarifikasi nanti dari Pemkab Tegal yang melakukan. Kami hanya menyampaikan temuan kami dan yang menindaklanjuti Pemkab Tegal,” pungkasnya. **

error: