SLAWI, smpantura – Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, meminta Bupati Tegal melalui Dispermades Kabupaten Tegal untuk meninjau kembali keputusan yang dijatuhkan kepada Kepala Desa (Kades) Kajen, Kecamatan Lebaksiu, Juni Kusmadi yang tidak memperbolehkan mencalonkan kembali dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2024 mendatang.
Pasalnya, periodesasi kades sesuai dengan hasil konsultasi ke Kemendagri RI dihitung berdasarkan pelantikan kades.
“Kami sudah konsultasi ke Kemendagri terkait peridesasi jabatan kades dan pelaksanaan Pilkades serentak. Kami berharap Bupati untuk meninjau kembali surat tersebut,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro, Jumat (3/2).
Dikatakan, konsultasi itu mendasari penjelasan Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, yang merujuk pada hasil kajian tertulis Bagian Hukum Setda Tegal dengan nomor surat 180/01.02/344/2022 tertanggal 17 November 2022.
Dalam kajian itu, Kades Kajen, Juni Sukmadi berdasarkan Keputusan Bupati Tegal Nomor 141/0059/2004 tertanggal 28 Februari 2022, yang juga berpedoman pada Perda Nomor 10 Tahun 2000 telah melaksanakan jabatan dua periode dimana lamanya jabatan tersebut lebih dari enam tahun.
Sementara itu, satu periode lagi mendasari keputusan Bupati Tegal Nomor 715 Tahun 2017 tertanggal 27 November 2017 tentang pemberhentian Panji Tri Prayogo sebagai Pejabat Kades dan pengangkatan Juni Sukmadi sebagai Kades Kajen.
“Jadi berdasarkan kajian Bagian Hukum, Juni Sukmadi telah menjabat tiga periode. Namun, kajian itu tidak sama dengan Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri RI,” terangnya.
Dijelaskan, sesuai pernyataan Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri RI dalam Pasal 39 Ayat 1 bahwa Kades memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak dilantik.
Pada Ayat 2 disebutkan, kades dalam menjabat paling banyak selama tiga periode, dengan menghitung masa jabatan kades yang diemban pada seluruh undang-undang yang mengatur tentang subtansi desa periodesasi, masa seorang kades terhitung berdasarkan pelantikan.
“Perhitungan periodesasi bukan berapa tahun menjabat, tapi dihitung berapa kali dilantik,” katanya.
Ditambahkan, kendati telah mendapatkan penjelasan dari Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri RI, namun pihaknya, masih menunggu kajian dari Biro Hukum Pemprov Jateng.
Hingga kini, belum ada jawaban dari Gubernur Jateng, terkait persoalan tersebut.
“Hasil konsultasi ini, kami akan sampaikan ke Bupati Tegal untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan. Semoga bisa direspon baik oleh Bupati,” pungkasnya. (T05-Red)