Slawi  

Kades Kajen Masih Berkesempatan Nyalon

Pada Ayat 2 disebutkan, kades dalam menjabat paling banyak selama tiga periode, dengan menghitung masa jabatan kades yang diemban pada seluruh undang-undang yang mengatur tentang subtansi desa periodesasi, masa seorang kades terhitung berdasarkan pelantikan.

“Perhitungan periodesasi bukan berapa tahun menjabat, tapi dihitung berapa kali dilantik,” katanya.

Ditambahkan, kendati telah mendapatkan penjelasan dari Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri RI, namun pihaknya, masih menunggu kajian dari Biro Hukum Pemprov Jateng.

BACA JUGA :  Sinergi Bank Indonesia dan Babinsa Tingkatkan Pemahaman Nilai Rupiah

Hingga kini, belum ada jawaban dari Gubernur Jateng, terkait persoalan tersebut.

“Hasil konsultasi ini, kami akan sampaikan ke Bupati Tegal untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan. Semoga bisa direspon baik oleh Bupati,” pungkasnya. (T05-Red)

error: