Slawi  

Kades Lebakgowah Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Rp 390 Juta

SLAWI, smpantura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Lebakgowah, Bima Panji Sakti menjadi tersangka sejak 2 Oktober 2024. Kades tersebut diduga korupsi APBDes tahun 2022 dan 2023 senilai Rp 390 juta.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan dengan nomor : B-787/M.3.43/Fd.1/10/2024 Tanggal 02 Oktober 2024.

“Penetapan Bima Panji Sakti selaku Kepala Desa Lebakgowah sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan pengelolaan APBDes Lebakgowah pada tahun 2022 dan 2024,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja saat dihubungi awak media melalui sambungan telephone, Jumat (4/10).

Dikatakan, Bima Panji Sakti dinilai telah memberikan kerugian negara dengan besaran Rp 390 juta yang telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tegal.

BACA JUGA :  RSI PKU Muhammadiyah Tegal Gelar Semarak Nuzulul Quran, Ingatkan Kewajiban Terhadap Al Quran  

Usai terpenuhi segala alat bukti, kata dia, pihaknya langsung menahan tersangka sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Lebakgowah TA.2022 dan TA.2023 nomor : 700.1.2.1./03/1784 tanggal 01 Oktober 2024.

“Atas kegiatan penyidikan ini, sejak hari ini tersangka dilakukan penahanan Rutan di Lapas Klas IIB Slawi selama 20 hari kedepan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint-788/M.3.43/Fd.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024,” terangnya.

Atas perbuatannya, lanjut dia, Kades Lebakgowah itu dikenakan pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)

error: