“Semua dilakukan tanpa seizin saya. Tanda tangan saya dipalsukan. Saya tidak menerima sepeser pun dari tindakan itu,” tegas Lukmanul.
Namun, sejumlah warga tampak belum puas dengan jawaban tersebut. Sebagian mengaku tak percaya, dan menilai kades terlalu pasif karena tidak segera menindak saat kejadian pertama terjadi.
Lukmanul menjelaskan bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah dilaporkan ke camat dan Polsek serta inspektorat. Saat itu sempat dilakukan mediasi dengan bendahara dan ada janji pengembalian dana. Namun hingga kini janji itu belum ditepati.
Terkait berapa besaran dana desa yang bocor kades menyatakan menunggu audit inspektorat untuk mendapatkan hasil pastinya.
Kades juga menegaskan kasus ini tetap akan diproses oleh pihak berwenang untuk stabilitas dan kelancaran pemerintahan desa.
Audiensi ditutup oleh pernyataan Irban Khusus Inspektorat Bumiayu, Ahmad Sodikin, yang menegaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Brebes akan melakukan audit. “Kasus ini menjadi prioritas untuk segera kami tindaklanjuti,” katanya. **