Batang  

Kades Penundan Bantah Menolak Perpanjangan Kades

DISKUSI : Kades Penundan Achmad Yusuf (kanan) saat diskusi dengan Kades Brokoh, Limpung, Mubarok (kiri) Kades Ketanggan Gringsing, Sepkudin, dan Kades Sempu Limpung Puji Hantoro.

Usulkan Ada Dana Taktis

BATANG, smpantura – Kades Penundan, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang Acmad Yusuf mengajak Kades seluruh Indonesia untuk tidak fokus pada masalah tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 Tahun. Tapi masih banyak persoalan terkait kesejahteraan Kades yang harus diberikan pemerintah.

“Itu perlu saya sampaikan, karena baik dalam tulisan di FB maupun wawancara dengan media tidak ada kata menolak. Dibeberapa media judulnya menggunakan kata menolak, itu mungkin framing berita yang dimuncukan untuk memancing emosi atau menarik perhatian publik. Ini sekaligus untuk klarifikasi ,”ujar Yusuf kepada SUARA MERDEKA.

Dia menuturkan terkait perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun yang ditulis di FB murni pendapat pribadi. Tidak mewakili organisasi Kades apapun.

Saya hanya mencoba melihat dan menerjemehkan usulan perpangjangan Kades dari sudut panjangberbeda.

Dalam tulisan itu isinya pendapat, kajian, alasan yang saya kemukanan dari pandangan saya.

BACA JUGA :  Sambut HUT RI, Semangat Persatuan dan Gotong Royong Diminta Diperkuat

Jadi tidak ada istilah saya menolak, karena menolak artinya harus ada upaya perlawanan, menggagalkan, menghimpun kekuatan untuk bersama-sama menolak usulan perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 Tahun .

Sedang ditulisan FB hal itu tidak dia lakukan. Karena memang tidak ada penolakan.

Dia menambahkan sangat bijaksana kalau Kades tidak hanya fokus pada persoalan usulan pernjangan masa jabatan.

Sedangkan direvisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa masih banyak usulan-usulan yang tidak kalah penting daripada membahas perpanjangan masa jabatan.

Seperti halnya UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Untuk Pandemi Covid-19, Pasal 28 Ayat 8
sejak diundangkannya maka Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur Dana Desa setiap tahunnya yang berumber dari APBN tidak berlaku beserta pasal penjelasannya.

error: