Artinya Pemerintah bisa mengalokasikan dan tidak mengalokasikan Dana Desa.
Meskipun UU itu diterbitkan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahyakan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan negara.
Pemerintah justru semakin memperhatikan kesejahteraan Kades. Memberikan tunjangan seperti untuk kesehatan, dan ketenagakerjaan.
“Bahkan tunjangan kesehatan masih diberlakukan kepada kades yang sudah purna. Itu sebagai bentuk penghargaann atau apriasi terhadap Kades,”tandas Kades alumnus Fakultas Agama Islam Unwahas dan S2 Manajemen Pendidikan UNiversitas PGRI Semarang.
Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah pemberian dana taktis bagi Kades.Dana itu digunakan untuk menunjang kinerjanya yang praktis 24 jam ahrus siap.
Karena selama ini beban Kades sangat berat terutama untuk aktivitas sosial, konsolidasi dengan instansi atasan, pelayanan kepada masyarakat non tugas kantor dan lainnya seperti mengantarkan warganya berobat.
Pendampingan warganya yang berurusaan dengan APH maupun pendampingan yang selama ini tidak peroleh Kades.
Belum lagi saat menghadapi pil-pil Pilkada, Pileg, dan Pilpres, semuanya dikeluarkan dari kantong pribadi.Sehingga dana taktis menurut dia lebih l penting dari pada isu jabatan perpanjangan.
“Saya mengajak Kades bersama-sama untuk mengolkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa gar dikabulkan pemerintah. Itu muaranya demi kesejataraan masyarakat.”
(P02-Red)

 
									

