“Setiap bulan kami merilis peta potensi gerakan tanah yang di lengkapi tabulasi curah hujan dan tingkat kerawanan, mulai dari rendah hingga tinggi. Ini kami sebarkan sebagai peringatan dini agar daerah meningkatkan kewaspadaan,” jelas Agus.
Selain itu, Dinas ESDM Jateng juga melakukan penataan kegiatan pertambangan serta memberikan surat peringatan kepada seluruh pelaku usaha tambang, agar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan administratif, teknis, prinsip good mining practice, dan kaidah lingkungan hidup. Sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan bencana juga terus di lakukan. Terutama imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan saat hujan lebat dengan intensitas tinggi dan durasi panjang.
Dalam aspek penegakan hukum, Agus menegaskan pemerintah tidak akan ragu menindak tegas pelaku usaha tambang yang melanggar aturan. Penindakan di lakukan melalui tahapan pembinaan, pengawasan, pengendalian, hingga penertiban terhadap pemegang izin usaha pertambangan.
“Jika setelah di bina dan di awasi masih tidak patuh, maka akan di tertibkan. Bentuknya bisa penghentian sementara, penghentian permanen, hingga pencabutan izin,” katanya.
Contoh
Sebagai contoh, Dinas ESDM Jawa Tengah telah mengusulkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Dinar Batu Agung kepada Kementerian Investasi/BKPM melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Usulan tersebut di ajukan setelah perusahaan di nilai tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi lintas instansi.
Menurut Agus, usulan pencabutan izin di lakukan dengan mempertimbangkan aspek legal, teknis, dan lingkungan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.


