SLAWI, smpantura – Berita tentang lansia tunanetra , Sueb (79) asal Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom Kabupaten Tegal, yang ditetapkan tersangka setelah melaporkan kehilangan sertifikat miliknya ke Polres Tegal menjadi perhatian masyarakat.
Sueb telah mengajukan permohonan praperadilan, terhadap penetapan tersangka dalam dugaan pemalsuan surat-surat sesuai dengan pasal 266 KUHP.
Sidang I praperadilan telah dilaksanakan Kamis (2/2) lalu, di Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B dengan pihak termohon Polres Tegal.
Terkait hal tersebut, Polres Tegal melalui Satreskrim Polres Tegal memberikan penjelasan sekaligus menjawab rasa penasaran masyarakat mengenai alasan Sueb ditetapkan menjadi tersangka.
Klarifikasi yang dilakukan di Mapolres Tegal pada Sabtu (4/2) siang, dengan mengundang kedua belah pihak yakni pembeli tanah dan penasehat hukum serta pihak Sueb.
Pihak pembeli yang hadir adalah Komisah dan Herman. Mereka didampingi Sunarto selaku Paralegal Kantor Hukum Rudi Hartono SH, MH.
Sementara dari pihak Sueb, tidak ada yang datang mewakili sampai acara berakhir.
Pihak Polres Tegal, telah mendatangi rumah Sueb untuk menginformasikan gelar perkara, namun kondisi rumahnya sepi.
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky menyampaikan alasan, kenapa Polres Tegal mengambil langkah penegakan hukum (penetapan tersangka), karena pihaknya ingin membuka hukum seterang dan sejelas-jelasnya.
Penetapan tersebut, tentu atas dasar laporan dari pembeli tanah bernama Komisah.
Menurut Vonny, selama proses penyelidikan, telah dilakukan mediasi baik di Polres Tegal, maupun mediasi yang difasilitasi pihak pemerintah Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes, kendati demikian, belum ada titik temu antara kedua belah pihak.


