Slawi  

Kakek Tunanetra Jadi Tersangka Pemalsuan Surat, Polres Tegal Beri Klarifikasi

KLARIFIKASI: Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky memberikan klarifikasi tentang penetapan tersangka kepada Sueb, lansia tunanetra yang sebelumnya melapor kehilangan sertifikat tanah. Klarifikasi dihadiri oleh pembeli tanah Komisah dan Herman didampingi penasehat hukumnya.

SLAWI, smpantura – Berita tentang lansia tunanetra , Sueb (79) asal Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom Kabupaten Tegal, yang ditetapkan tersangka setelah melaporkan kehilangan sertifikat miliknya ke Polres Tegal menjadi perhatian masyarakat.

Sueb telah mengajukan permohonan praperadilan, terhadap penetapan tersangka dalam dugaan pemalsuan surat-surat sesuai dengan pasal 266 KUHP.

Sidang I praperadilan telah dilaksanakan Kamis (2/2) lalu, di Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B dengan pihak termohon Polres Tegal.

Terkait hal tersebut, Polres Tegal melalui Satreskrim Polres Tegal memberikan penjelasan sekaligus menjawab rasa penasaran masyarakat mengenai alasan Sueb ditetapkan menjadi tersangka.

Klarifikasi yang dilakukan di Mapolres Tegal pada Sabtu (4/2) siang, dengan mengundang kedua belah pihak yakni pembeli tanah dan penasehat hukum serta pihak Sueb.

Pihak pembeli yang hadir adalah Komisah dan Herman. Mereka didampingi Sunarto selaku Paralegal Kantor Hukum Rudi Hartono SH, MH.

Sementara dari pihak Sueb, tidak ada yang datang mewakili sampai acara berakhir.

Pihak Polres Tegal, telah mendatangi rumah Sueb untuk menginformasikan gelar perkara, namun kondisi rumahnya sepi.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky menyampaikan alasan, kenapa Polres Tegal mengambil langkah penegakan hukum (penetapan tersangka), karena pihaknya ingin membuka hukum seterang dan sejelas-jelasnya.

Penetapan tersebut, tentu atas dasar laporan dari pembeli tanah bernama Komisah.

Menurut Vonny, selama proses penyelidikan, telah dilakukan mediasi baik di Polres Tegal, maupun mediasi yang difasilitasi pihak pemerintah Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes, kendati demikian, belum ada titik temu antara kedua belah pihak.

Demikian juga pada saat proses penyidikan, juga masih diberikan kesempatan untuk mediasi guna mengedepankan penyelesaian secara restorative, namun demikian belum ada titik temu antara kedua belah pihak.

Selanjutnya, dilakukan langkah terakhir (ultimatum remedium), yaitu penegakan hukum dengan menetapkan Sueb, sebagai tersangka dikarenakan sudah cukup bukti.

Vonny menjelaskan, di dalam pelaksanaan proses penyelidikan maupun penyidikan, yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Tegal, tetap memperhatikan UU RI nomor 19 tahun 2011, tentang pengesahan convention on the rights of persons with disabilities, atau konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas dan UU RI nomor 04 tahun 1997 tentang penyandang cacat, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 08 tahun 2016.

Tentang penyandang disabilitas, yang mana penyidik bersungguh-sungguh menghormati, melindungi , dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Diantaranya, selama pemeriksaan baik dalam proses lidik dan sidik , Sueb telah didampingi perwakilan keluarga yang dipercaya, dan dalam pemeriksaan terhadap tersangka juga didampingi penasehat hukum.

“Mengetahui saudara Sueb, adalah penyandang disabilitas, sehingga penyidik Polres Tegal semaksimal mungkin untuk melakukan pelayanan baik yang dibutuhkan oleh saudara Sueb pada saat proses penyidikan, sebagaimana dengan tugas pokok Polri yakni sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat,”jelasnya.

Pada kesempatan ini, Kasatreskrim menduga, bahwa Sueb membuat laporan palsu karena diperalat oleh mafia tanah, sehinga ada upaya untuk menguasai kembali tanah yang sebenarnya sudah dijual kepada Komisah.

Sementara untuk Praperadilan, Polres Tegal belum menerima surat kuasa dari Polda Jateng, dan masih dipelajari. Apabila sudah terpenuhi, maka Polres Tegal akan siap melaksanakan sidang.

“Tujuan penegakkan hukum ini adalah untuk memberikan keringanan dan menjelaskan supaya kasus ini terang benderang, sehingga bisa diselesaikan secara kemanusiaan. Kami juga tidak menutup mata dengan kondisi pak Sueb yang penyandang disabilitas , sehingga kami juga berikan pelayanan agar nantinya hakim, kejaksaan memberi kebijaksanaan dan kasus ini bisa selesai,” ujarnya.

BACA JUGA :  Prodi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Universitas Bhamada Slawi Praktikum Lapangan ke Berbagai Industri

Sementara itu, Sunarto yang merupakan penasihat hukum dari pembeli tanah, Komisah, mengungkapkan pihaknya membuat laporan ke Polres Tegal pada 29 Februari 2022 lalu.

Sunarto pun memaparkan, asal muasal sengketa tanah yang terjadi antara Sueb dengan Komisah.

Semuanya berawal pada tahun 2010, Komisah membeli tanah milik Sueb, tapi waktu itu Sueb sedang sakit keras bahkan tidak bisa bangun sampai pada akhirnya buta.

Tetapi karena kondisinya Sueb punya istri dan satu orang anak yang perlu dinafkahi, akhirnya sang istri menjual tanah milik Sueb kepada Komisah.

“Jika ditanya apakah saat menjual tanah Sueb mengetahui atau tidak, ya jelas sangat tahu. Tapi kan memang posisinya sedang sakit keras dan tidak berdaya,” ungkap Sunarto.

Pada tahun 2010, Komisah membeli 1.750 meter persegi tanah, milik Sueb dari total luas tanah 4.412 meter persegi, dengan posisi sertifikat tanah belum diberikan.

Kemudian tahun 2011, tanah Sueb seluas 875 meter persegi, dibeli lagi oleh anak dari Komisah.

Tahun 2015, akhirnya tanah milik Sueb sisanya yaitu seluas 1.787 meter persegi.

“Nah karena Herman ini kan orang lain (bukan keluarga Sueb) namanya membeli tanah ya menanyakan sertifikat nya. Singkat cerita sertifikat tanah diambil di wilayah Slawi karena saat itu posisinya sedang digadaikan. Karena Komisah membeli tanah jumlahnya lebih banyak, maka sertifikat asli dipegang Komisah. Sedangkan Herman memegang sertifikat yang fotocopyan,” paparnya.

Singkatnya, lanjut Sunarto, tahun 2017 Sapido istri dari Sueb meninggal dunia.

Kemudian Sueb mengenal seseorang, yang diduga mengarahkan dia supaya menguasai tanahnya yang sudah dijual ke Komisah.

Sementara ketika ditanya oleh Sunarto, padahal kondisi matanya buta tapi bisa membuat atau mengurus sampai ke Kejaksaan Negeri Brebes, bahkan sampai Semarang dibantu siapa, Sueb bungkam tidak mau menjawab.

Bahkan sampai membuat sertifikat tanah yang baru ke pihak terkait siapa yang membantu, mengingat kondisi matanya yang tidak bisa melihat.

“Intinya Sueb mengetahui tentang jual beli tanah miliknya, karena hasil penjualan juga dipakai oleh Sueb dan keluarganya. Terlebih sebelum meninggal, istri dari Sueb sempat main ke rumah Komisah dan bercerita jika memiliki banyak hutang di warung sehingga sampai menjual tanah,” tutur Sunarto.

Total uang yang dikeluarkan Komisah, untuk membeli tanah milik Sueb, sekitar Rp 52 juta seluas tiga prowolon pada tahun 2010.

Adapun transaksi jual beli tanah, saat itu berlangsung di rumah Komisah, disaksikan RT, istri Sueb, Sueb, dan sang anak.

“Dasar kami melaporkan Sueb ya karena membuat laporan palsu. Hal itu diperkuat karena saat melapor ke Polres Tegal pada 5 September 2016, Sueb memberi pernyataan sertifikat diperkirakan hilang saat dalam perjalanan dari Slawi menuju Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. Padahal kenyataannya sertifikat asli ada di Komisah,” tandasnya.

Atas laporan Komisah, pada tanggal 12 Januari 2023, Sueb diditetapkkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat, berupa keterangan tanda laporan kehilangan, yang dipergunakan sebagai permohonan penerbitan sertifikat pengganti atas hilangnya SHM nomor 1228 Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal atas nama Sueb sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP.

(T04-Red)

error: