Slawi  

Kakek Tunanetra Jadi Tersangka Pemalsuan Surat, Polres Tegal Beri Klarifikasi

KLARIFIKASI: Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky memberikan klarifikasi tentang penetapan tersangka kepada Sueb, lansia tunanetra yang sebelumnya melapor kehilangan sertifikat tanah. Klarifikasi dihadiri oleh pembeli tanah Komisah dan Herman didampingi penasehat hukumnya.

Demikian juga pada saat proses penyidikan, juga masih diberikan kesempatan untuk mediasi guna mengedepankan penyelesaian secara restorative, namun demikian belum ada titik temu antara kedua belah pihak.

Selanjutnya, dilakukan langkah terakhir (ultimatum remedium), yaitu penegakan hukum dengan menetapkan Sueb, sebagai tersangka dikarenakan sudah cukup bukti.

Vonny menjelaskan, di dalam pelaksanaan proses penyelidikan maupun penyidikan, yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Tegal, tetap memperhatikan UU RI nomor 19 tahun 2011, tentang pengesahan convention on the rights of persons with disabilities, atau konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas dan UU RI nomor 04 tahun 1997 tentang penyandang cacat, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 08 tahun 2016.

Tentang penyandang disabilitas, yang mana penyidik bersungguh-sungguh menghormati, melindungi , dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

BACA JUGA :  Bakti Sosial PC Muslimat NU di Talang Jangkau 205 Orang Akseptor KB

Diantaranya, selama pemeriksaan baik dalam proses lidik dan sidik , Sueb telah didampingi perwakilan keluarga yang dipercaya, dan dalam pemeriksaan terhadap tersangka juga didampingi penasehat hukum.

“Mengetahui saudara Sueb, adalah penyandang disabilitas, sehingga penyidik Polres Tegal semaksimal mungkin untuk melakukan pelayanan baik yang dibutuhkan oleh saudara Sueb pada saat proses penyidikan, sebagaimana dengan tugas pokok Polri yakni sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat,”jelasnya.

Pada kesempatan ini, Kasatreskrim menduga, bahwa Sueb membuat laporan palsu karena diperalat oleh mafia tanah, sehinga ada upaya untuk menguasai kembali tanah yang sebenarnya sudah dijual kepada Komisah.

error: