Slawi  

Kakek Tunanetra Jadi Tersangka Pemalsuan Surat, Polres Tegal Beri Klarifikasi

KLARIFIKASI: Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky memberikan klarifikasi tentang penetapan tersangka kepada Sueb, lansia tunanetra yang sebelumnya melapor kehilangan sertifikat tanah. Klarifikasi dihadiri oleh pembeli tanah Komisah dan Herman didampingi penasehat hukumnya.

“Nah karena Herman ini kan orang lain (bukan keluarga Sueb) namanya membeli tanah ya menanyakan sertifikat nya. Singkat cerita sertifikat tanah diambil di wilayah Slawi karena saat itu posisinya sedang digadaikan. Karena Komisah membeli tanah jumlahnya lebih banyak, maka sertifikat asli dipegang Komisah. Sedangkan Herman memegang sertifikat yang fotocopyan,” paparnya.

Singkatnya, lanjut Sunarto, tahun 2017 Sapido istri dari Sueb meninggal dunia.

Kemudian Sueb mengenal seseorang, yang diduga mengarahkan dia supaya menguasai tanahnya yang sudah dijual ke Komisah.

Sementara ketika ditanya oleh Sunarto, padahal kondisi matanya buta tapi bisa membuat atau mengurus sampai ke Kejaksaan Negeri Brebes, bahkan sampai Semarang dibantu siapa, Sueb bungkam tidak mau menjawab.

Bahkan sampai membuat sertifikat tanah yang baru ke pihak terkait siapa yang membantu, mengingat kondisi matanya yang tidak bisa melihat.

“Intinya Sueb mengetahui tentang jual beli tanah miliknya, karena hasil penjualan juga dipakai oleh Sueb dan keluarganya. Terlebih sebelum meninggal, istri dari Sueb sempat main ke rumah Komisah dan bercerita jika memiliki banyak hutang di warung sehingga sampai menjual tanah,” tutur Sunarto.

BACA JUGA :  Hipmi Kabupaten Tegal Sahur Bersama Ratusan Anak Yatim

Total uang yang dikeluarkan Komisah, untuk membeli tanah milik Sueb, sekitar Rp 52 juta seluas tiga prowolon pada tahun 2010.

Adapun transaksi jual beli tanah, saat itu berlangsung di rumah Komisah, disaksikan RT, istri Sueb, Sueb, dan sang anak.

“Dasar kami melaporkan Sueb ya karena membuat laporan palsu. Hal itu diperkuat karena saat melapor ke Polres Tegal pada 5 September 2016, Sueb memberi pernyataan sertifikat diperkirakan hilang saat dalam perjalanan dari Slawi menuju Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. Padahal kenyataannya sertifikat asli ada di Komisah,” tandasnya.

error: