Slawi  

Kakek Tunanetra Jadi Tersangka Pemalsuan Surat, Polres Tegal Beri Klarifikasi

KLARIFIKASI: Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky memberikan klarifikasi tentang penetapan tersangka kepada Sueb, lansia tunanetra yang sebelumnya melapor kehilangan sertifikat tanah. Klarifikasi dihadiri oleh pembeli tanah Komisah dan Herman didampingi penasehat hukumnya.

Atas laporan Komisah, pada tanggal 12 Januari 2023, Sueb diditetapkkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat, berupa keterangan tanda laporan kehilangan, yang dipergunakan sebagai permohonan penerbitan sertifikat pengganti atas hilangnya SHM nomor 1228 Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal atas nama Sueb sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP.

(T04-Red)

error: