SLAWI, smpantura – Kampanye rapat umum untuk Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilu 2024, akan mulai digelar pada 21 Januari 2024. Agenda itu akan berlangsung 21 hari kedepan.
“Kampanye rapat umum ini adalah tiga pasangan calon presiden nomor urut 1,2 dan 3 dengan rentan waktu selama 21 hari,” kata Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Dwi Pratiwi saat rapat koordinasi tersebut terkait tahapan jadwal kampanye rapat umum dan titik lokasi kampanye pada Pemilu 2024 di Gedung PMI Kabupaten Tegal Kamis (18/1).
Ia mengatakan, dasar penetapan jadwal kampanye rapat umum yang diselenggarakan KPU Kabupaten Tegal adalah sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 78 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu tahun 2024. Batas rentan waktu selama 21 hari tersebut yakni pada tanggal 21 Januari-10 Februari 2024 mendatang.
“Dalam 21 hari itu, terdapat libur nasional yakni pada 8 Februari dan 10 Februari. Dimana, 2 hari tersebut yakni libur nasional Isra Miraj dan Imlek tetap diperbolehkan untuk berkampanye, namun tetap menghormati bagi yang sedang merayakan hari besar itu,” ujarnya.
Himawan juga menyebut, kampanye rapat umum juga dilakukan melalui pembagian zona. Dimana, di Jawa Tengah berada di Zona A yakni zona per 1 hari.
“Sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Tegal, jadwal kampanye rapat umum mulai tanggal 21 Januari 2023 yakni pada paslon 01 yakni Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar. Kemudian, dilanjutkan tanggal 22 Januari 2024 yakni Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan 23 Januari 2023 adalah paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD hingga seterusnya sampai tanggal 7,” jelasnya.
Himawan melanjutkan, pada tanggal 8-10 Februari 2024 atau 3 hari jadwal kampanye terakhir, ada kesepakatan nasional yang sudah ditetapkan oleh 3 peserta pemilu 2024. Dimana, pada tanggal 8 Januari 2024 adalah jadwal kampanye paslon 02 dan pada 10 Februari adalah jadwal kampanye paslon 03. Sementara, pada tanggal 9, paslon 01 tidak mengambil jadwal tersebut di Jawa Tengah, dimana mereka akan melakukan kampanye di luar Jateng.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Tegal, Dian Anika Sari menambahkan, untuk partai yang tidak berafiliasi dengan partai manapun, bisa bebas menggunakan tanggal jadwal kampanye.
“Partai tersebut adalah 4 partai non pengusung yakni Partai Umat, Partai Gelora, Partai Buruh dan partai PKN,” terangnya.
Dian melanjutkan, untuk pelaksanaan jadwal kampanye rapat itu dilakukan pada pukul 09.00-18.00 Wib di 54 titik lokasi tersebar di Kabupaten Tegal.
“Salah satunya di lapangan Desa Ujungrusi, Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal yang bisa dilaksanakan disitu,” bebernya.
Selain itu, kata Dian, KPU Kabupaten Tegal juga mengimbau agar partai politik dan peserta pemilu mengindahkan larangan dan sanksi berdasarkan PKPU no 15 tahun 2023.
“Baik bahan kampanye/apk, larangan pemasangan di tempat tertentu diharapkan para peserta tetap memperhatikan hal itu,” bebernya. (T05_Red)