Himawan melanjutkan, pada tanggal 8-10 Februari 2024 atau 3 hari jadwal kampanye terakhir, ada kesepakatan nasional yang sudah ditetapkan oleh 3 peserta pemilu 2024. Dimana, pada tanggal 8 Januari 2024 adalah jadwal kampanye paslon 02 dan pada 10 Februari adalah jadwal kampanye paslon 03. Sementara, pada tanggal 9, paslon 01 tidak mengambil jadwal tersebut di Jawa Tengah, dimana mereka akan melakukan kampanye di luar Jateng.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Tegal, Dian Anika Sari menambahkan, untuk partai yang tidak berafiliasi dengan partai manapun, bisa bebas menggunakan tanggal jadwal kampanye.
“Partai tersebut adalah 4 partai non pengusung yakni Partai Umat, Partai Gelora, Partai Buruh dan partai PKN,” terangnya.
Dian melanjutkan, untuk pelaksanaan jadwal kampanye rapat itu dilakukan pada pukul 09.00-18.00 Wib di 54 titik lokasi tersebar di Kabupaten Tegal.
“Salah satunya di lapangan Desa Ujungrusi, Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal yang bisa dilaksanakan disitu,” bebernya.
Selain itu, kata Dian, KPU Kabupaten Tegal juga mengimbau agar partai politik dan peserta pemilu mengindahkan larangan dan sanksi berdasarkan PKPU no 15 tahun 2023.
“Baik bahan kampanye/apk, larangan pemasangan di tempat tertentu diharapkan para peserta tetap memperhatikan hal itu,” bebernya. (T05_Red)


