Brebes  

Kantongi Sabu, Bos Bengkel Motor Digerebek

BREBES, smpantura – Seorang bos bengkel motor, SR (37), warga Desa Karangjongkeng, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes digrebek Satresnarkoba Polres Brebes, kemarin. Ia ditangkap lantaran mengantongi narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangga pelaku, polisi mengamankan barang bukti 5 klip sabu-sabu dengan berat yang variatif.

Pengerebekan pelaku itu dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polres Brebes Aiptu Hardi Ristanto. Pelaku ditangkap di rumahnya, yang sekaligus digunakan sebagai bengkel motor.

Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono mengatakan, kasus itu terbongkar berawal dari aduan masyarakat, terkait adanya seseorang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu sabu. Anggotanya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Saat dilakukan penggrebekan di rumah yang sekaligus bengkel motor pelaku, kami berhasil mengamankan pelaku sekaligus barang bukti sabu-sabu 5 klip dengan total berat 1,21 gram,” ungkapnya, Selasa (6/02/2023).

Dia mengatakan, pelaku merupakan kurir narkoba dari bandar yang masuk jaringan Jakarta. Bandar narkoba itu, sebelumnya sudah ditangkap. “Peran pelaku ini, pemakai sekaligus kurir dari bandar yang sebelumnya kami amankan,” terangnya.

BACA JUGA :  Jelang Akhir Jabatan, Bupati Brebes Rotasi 58 Pejabat

Selain barang bukti sabu, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu buah botol plastik bekas minuman yang pada tutupnya terdapat pipet kaca, dan sedotan. Kemudian, dua plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, tiga plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,9 gram dan Handphone merek Samsung A04E sebagai alat transaksi pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancamam maksimal hukuman penjara 20 tahun penjara,” pungkasnya. (T07_red)

error: