Tegal  

Kantor Imigrasi Pemalang Gelar Rakor Pengawasan Orang Asing di Kota Tegal

TEGAL, smpantura – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, menggelar rapat koordinasi, pertukaran data informasi dan diskusi terkait pengawasan orang asing di wilayah Kota Tegal, Kamis (24/8) kemarin.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Primebiz Tegal, dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Tegal, para camat se-Kota Tegal, instansi pemerintah dan vertikal hingga stakeholder terkait. Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Alvian Bayu Indra Yudha mengatakan, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tidak hanya bersifat pengawasan.

Melainkan juga melakukan pengamanan terhadap warga negara asing yang taat aturan untuk mewujudkan citra positif Indonesia terhadap dunia dan mendukung visi presiden, yaitu mewujudkan wisata dan investasi yang optimal.

Untuk melakukan hal tersebut, Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah di Kota Tegal perlu meningkatkan sinergitas, koordinasi maupun tukar menukar data dan informasi terupdate terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kota Tegal, sehingga diharapkan dapat mereduksi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh orang asing.

“Pengawasan yang dilakukan Timpora adalah langkah preventif untuk mencegah secara dini terjadinya pelanggaran Keimigrasian maupun pelanggaran lainnya,” jelasnya.

Hal ini didasarkan kepada kebijakan selektif (selective policy) dan dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Ditambahkan, sebagai bentuk penegakan kedaulatan negara, kehadiran Timpora ditujukan untuk menjamin tetap terpeliharanya stabilitas kepentingan nasional, khususnya di Wilayah Kota Tegal dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing.

BACA JUGA :  Utamakan Edukasi dan Persuasif

Saat ini Pemerintah Indonesia tengah berupaya keras memulihkan perekonomian, untuk meningkatkan pendapatan negara dengan menarik sebanyak mungkin investor asing, untuk berinvestasi di Indonesia, dimana daerah sepanjang pantura Pulau Jawa, menjadi salah satu tujuan para investor asing.

“Maka penguatan dan konsistensi pengawasan terhadap orang asing sangatlah penting untuk memastikan manfaat dari keberadaan dan kegiatan orang asing bagi masyarakat khususnya di Kota Tegal,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tegal, Budi Saptaji mengatakan, para camat dapat mengintruksikan kepada RT dan RW di bawahnya untuk dapat melakukan pengawasan terhadap orang asing dan melaporkannya secara berjenjang.

“Hanya orang asing yang membawa manfaat yang dapat tinggal di Indonesia,” sebutnya.

Ketika melakukan pengumpulan bahan keterangan dalam pengawasan orang asing, Budi meminta untuk tidak menyepelekan informasi sekecil apapun karena berkaitan dengan orang asing.

“Sinergitas antar anggota Timpora perlu ditingkatkan,” singkatnya.

Kegiatan dilanjut dengan pemaparan dari Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Madya, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Jumiyo, yang kemudian diisi dengan diskusi tanya jawab serta pertukaran data dan informasi orang asing antara peserta rapat Timpora Kota Tegal. (T03-Red)

error: