TEGAL, smpantura – Paspor Republik Indonesia (RI) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, resmi ditetapkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Rabu (12/10). Itu mendasari Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun diimplementasikan mulai hari ini. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi, agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas . (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, melalui siaran pers yang diterima smpantura, Rabu (12/10) siang.
Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni sekitar Rp 350.000, untuk paspor biasa, non elektronik dan Rp 650.000, untuk paspor biasa elektronik.
Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku bagi paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/ 2022,” tuturnya.
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/ 2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, hanya bisa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.


