BATANG, smpantura – Jajaran Satpol PP Kabupaten Batang dan tim gabungan melakukan razia ke tempat-tempat karaoke dan biliar serta warung remang-remang, Sabtu malam (15/3). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah (perda) guna mencegah penyakit masyarakat, serta menjamin terciptanya kenyamanan dan ketentraman di bulan suci Ramadhan tahun ini.
Dalam razia yang melibatkan Satpol PP, Dispora, Disperindagkop & UKM, Polres dan Kodim Batang tersebut, petugas gabungan menyisir berbagai tempat karaoke dan biliar serta warung-remang-remang yang ada di berbagai wilayah di Kabupaten Batang. Razia dilakukan malam hari sekitar pukul 21.00 WIB sampai pukul 03.15 WIB dinihari
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Batang M Masqon mengatakan, dalam razia kali ini, petugas gabungan sekitar pukul 21.00 WIB mendatangi karaoke yang masih buka. Mereka menuju room yang masih aktif, dan meminta aktivitas room untuk berhenti.
”Untuk lokasi yang didatangi adalah tempat karaoke dan biliard di utara Lapas Rowobelang Kecamatan Batang, Hotel Red Dors di Tegalsari Kecamatan Kandeman, serta tempat karaoke dan kafe di sepanjang Wuni Kecamatan Subah,” ujarnya.
Razia juga dilakukan di tempat karaoke di Desa Mentosari Kecamatan Gringsing, warung remang remang di jalur lingkar Desa Surodadi Kecamatan Gringsing, tempat karaoke Wk wk di Desa Banaran Kecamatan Banyuputih serta tempat karaoke dan Cafe di sepanjang pantai Sigandu Kecamatan Kandeman.
”Diduga razia sudah bocor sehingga tempat karaoke di Wuni, di Mentosari, warung remang di Surodadi dan sebagian karaoke di Sigandu sudah tutup terlebih dahulu,” tuturnya.
Dari hasil razia, petugas berhasi mengamankan minuman keras di tempat-tempat karaoke yang ada. Mereka juga memberikan surat panggilan kepada pemilik karaoke dan para pemandu lagu (PL) untuk mendapat pembinaan di Satpol PP.
”Petugas berhasil engamankan minuman keras untuk selanjutnya barang-barang tersebut dibawa ke kantor Satpol PP. Petugas juga menempelkan stiker Perda Nomor 6 Tahun 2011, Perda 12 Tahun 2013 dan Perda 9 Tahun 2016, serta menyampaikan kepada pemilik atau perwakilan pemilik untuk tutup selama bulan suci Ramadhan sesuai Perda No 9 Tahun 2016 padal 11 ayat 2 huruf F,” ujarnya.
Masqon menegaskan, razia bertujuan untuk mendukung terciptanya ketertiban, ketentraman, suasana kondusif dan kenyamanan selama bulan suci Ramadhan. Pemilik karaoke juga telah diminta untuk patuh dan tertib dalam mengikuti aturan, terutama terhadap perda-perda yang ada di Kabupaten Batang.
”Razia juga dilakukan untuk mengurangi dan mencegah kemaksiatan, kejadian asusila serta gangguan kamtubmas di masyarakat. Selain itu untuk mendukung terciptanya kondusivitas di masyarakat,” tegasnya. **